Minggu, 15 Juli 2012

Permendikbud No.44 Tahun 2012


Dengan terbitnya Permendikbud no. 60 Tahun 2011 di jajaran penedidikan cukup gelisah, karena dilarang memungut biaya mpendidikan dan bahkan tidak diperkenankan menerima sumbangan dari pihak masyarakat. Sementara masih banyak program sekolah yang belum selesai.

Rasanya kegelisahan itu sudah bisa merasa lega lagi setelah  Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.


Jika sebelumnya menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan permendikbud no.60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, maka dengan dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012 maka Permendikbud No.60 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi. Dan hal ini tertuang dalam pasal 17 yang berbunyi :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 

Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan diunduh disini
Semoga  artikel ini bisa bermanfaat bagi semua pemerhati di dunia pendidikan.
Jika berkenan mohon tinggalkan komentar di bawah ini!

2 komentar:

  1. Trimakasih atas informasinya pak. PERMENDIKBUD No 44 kususnya pasal 12 yang mengatur sumbangan dan pasal 17 yang menyatakan permendikbud 60 tidak berlaku dan dicabut, melegakan sekolah sebab masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sekalipun sudah jelas aturanya apakah dindik banyumas tidak sebaiknya mengeluarkan surat edaran/statement ke sekolah- sekolah sekaligus mengkomunikasikannya dengan inspektorat tentang hal tersebut? selanjutnya Kami tunggu.

    BalasHapus
  2. dengan dicabutnya penmendikbud no60 thn 2011sama sdwengan memberikan peluang korupsi bagi setiap sekolah.krna se
    belum dicabut aja masih melakukan pugutan.

    BalasHapus