Selasa, 25 Juni 2013

Isi Permen Nomor 28 Tahun 2010


ISI POKOK PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010 


Permen nomor 28 tahun 2010 merupakan perubahan dari  Permen 162/U/2003  yang belum mencakup hal-hal tersebut.  
Isi Permendiknas nomor 28 tahun 2010 adalah antara lain:

1.  Persyaratan Umum:  S1 atau D-IV, berusia maksimal 56 tahun pada waktu pengangkatan  pertama, pengalaman mengajar minimal 5 tahun kecuali TK/RA/TKLB minimal 3 tahun; serendah-rendahnya golongan III/C; DP3 kesetiaan Amat Baik dan lainnya nilai baik dalam2  tahun terakhir menjadi guru.
2.  Persyaratan khusus: memiliki Sertifikat Kepala sekolah/madrasah
3.  Ada persyaratan tambahan bagi calon kepala sekolah/madrasah di luar negeri:
4.  Dinas propinsi/Kabupaten/kota, dan Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai          dengan kewenangannya menyiapkan proyeksi kebutuhan 2 tahun yang akan datang, melakukan seleksi    administratif dan akademik; dan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah; 
5.  Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 bulan;
6.  Pendidikan dan pelatihan akan dinilai dan bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas sebagai kepala sekolah/madrasah akan diberikan sertifikat;
7.  Penyiapan Calon kepala sekolah/madrasah akan diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
8.  Sedangkan proses pengangkatan  kepala sekolah/madrasah  perlu melalui penilaian  akseptabilitas oleh tim  pertimbangan pengangkatan  kepala sekolah/madrasah  yang  ditetapkan  oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota  atau  penyelenggara  sekolah/madrasah  yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan  kewenangannya.
9.  Masa Tugas Kepala sekolah/madrasah untuk satu kali masa tugas selama 4 tahun. Tapi bisa diperpanjang 1 kali masa tugas bila memiliki prestasi kinerja minimal Baik. Kemudian masih bisa ditugaskan kembali apabila  telah melewati tenggang waktu sekurang - kurangnya  1 (satu) kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa (Amat Baik) dapat ditugaskan  di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari  sekolah/madrasah sebelumnya.
10.  Dalam meningkatkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan, Kepala sekolah/madrasah  akan mendapatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi pengembangan  pengetahuan, keterampilan dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian,  manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
11.  Penilaian kinerja dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 tahun;
12.  Kepala sekolah/madrasah  dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu  sekolah/madrasah sekurang-kurangnya dua tahun.
13.  Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan, guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan  sebagai  kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang  bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
14.  Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah  tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala  sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.  
15.  Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan menteri ini
       Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara
 sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepalasekolah/madrasah.
16.  Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara
 sekolah/madrasah wajib melaksanakan peraturan menteri ini dalam penugasan guru sebagai  kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
17.  Dengan berlakunya Permen nomor 28 tahun 2010 ini maka Kepmendiknas nomor
162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
       Untuk mendapatkan   Permendiknas nomor 28 tahun 2010 silahkan unduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar