Kamis, 03 Oktober 2013

Sistematika KTSP



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai           tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai         tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan  nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional    dan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan  mengamanatkan   kurikulum   pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan  mengacu   kepada  SI dan SKL serta berpedoman pada   panduan   yang   disusun oleh   Badan   Standar  Nasional  Pendidikan  (BSNP). Selain dari itu, penyusunan  KTSP  juga   harus  mengikuti  lain  yang  menyangkut  kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. 

Untuk menyusun KTSP memerlukan acuan yang jelas dan sistematika yang benar, agar sekolah dapat menyusun KTSP maka perlu acuan dan sistematika, untuk memperoleh Sistematika silahkan download di sini. dan panduan dapat di download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar