Rabu, 05 Februari 2014

PKKS

Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  35 Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam Permendiknas  ini adalah  termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) komponen  dengan 40 kriteria kinerja dan 162 indikator.

Berdasarkan hal tersebut di atas, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. 

Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dimaksudkan untuk menilai sejauhmana seorang kepala sekolah/madrasah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. 

Pada kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda. Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka lima dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan kedalam 6 aspek penilaian sebagai berikut.

Aspek
a.     Kepribadian dan Sosial
b.     Kepemimpinan Pembelajaran
c.      Pengembangan Sekolah/Madrasah
d.     Manajemen Sumber Daya
e.     Kewirausahaan
f.       Supervisi Pembelajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar