Rabu, 05 Februari 2014

PKKS

Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  35 Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam Permendiknas  ini adalah  termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) komponen  dengan 40 kriteria kinerja dan 162 indikator.