Selasa, 16 Juni 2015

TEKNIK-TEKNIK SUPERVISI AKADEMIK

TEKNIK-TEKNIK SUPERVISI AKADEMIK

Kepala sekolah/madrasah hanya akan berusaha kuat untuk memahami konsep ini jika ada komitmen yang kuat untuk berubah dan menggerakkan guru dan siswa serta mengetahui bahwa ia akan mendapatkan pengakuan atau penghargaan sewajarnya.
Bapak/Ibu akan mudah mempelajari dan mempraktikkan materi kegiatan ini, jika ada kemauan yang kuat. Bukankah, di mana ada kemauan di situ ada jalan? Konsep teknik-teknik supervisi akademik yang sudah Bapak/Ibu praktikkan dengan sukses melalui rencana tindak lanjut, diharapkan akan  mengubah pola pikir untuk berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah, berpikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan. Selamat belajar!

SUPERVISI AKADEMIK

1.   Konsep Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja  guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Rabu, 10 Juni 2015

JUKNIS BOS 2015

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Instrumen Supermonev 8 standart

Untuk mengetahui sejauh mana keterlaksanaan program 8  standart dapat dicapai, diperlukan pelaksansanaan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi. pelaksanaan Supermonev sebaiknya pada akhir tahun pelajaran hasilnya sekaligus sebagai pedoman untuk Evaluasi Diri Sekolah atau EDS. 

Sejauh ini belum dapat dilaksanakan dengan cermat karena keterbatasan instrumen. untuk membantu pelaksanaan supermonev ini penulis menyediakan contoh instrumen.  bisa di download dibawah ini:

1. Instrumen Standart Isi
2. Instrumen Standart Proses
3. Instrumen Standart Kelulusan
4. Instrumen Standart Pengelolaan
5. Instrumen Standart Sarana Prasarana
6. Instrumen Standart Pembiayaan
7. Instrumen Standart Tendik
8. Instrumen Standart Penilaian