Rabu, 26 Agustus 2015

Peraturan Akademik

PERATURAN AKADEMIK
SMP/SMA .........…...


A.    PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1.      Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam Tahun Pelajaran
2.      Satu Tahun Pelajaran terdiri dari  dua semester
3.     Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan pembelajaran dalam satu Tahun Pembelajaran sebanyak ...... minggu.
4.  Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan pembelajaran satu semester sebanyak ...... minggu.

B.     KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1.      Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran satu Tahun Pembelajaran untuk semua tingkat
2.      Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar minimal ..... persen kehadiran dalam satu semester.
3.      Dalam  satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak ..... kali jumlah jam Pelajaran perminggu dari setiap mata pelajaran.
4.      Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang diadakan di lapangan (di luar kelas ) sessuai dengan karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap mata pelajaran
5.      Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajaran mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila :
a.       Mengikuti lomba mewakili sekolah yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b.      Mengikuti Rapat OSIS
c.       Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS, dan atau sekolah
d.      Mengikuti lomba/pertandingan seni, olaharaga dari lembaga resmi dengan dibuktikan surat dari klubnya
e.       Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah

Peraturan Akademik

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Salah satu komponen standar pengelolaan yang implementasinya masih kurang mendapat perhatian di sekolah adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan

Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah  peraturan akademik, namun kenyataannya masih banyak sekolah belum menyusun peraturan akademik sesuai rambu-rambu yang terdapat dalam standar pengelolaan. Hal ini juga menjadi temuan dan masukan dari berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta monitoring dan evaluasi.

Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidkan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka penulis  menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Akademik”. Unduh Disini