Jumat, 23 Oktober 2015

Sekolah Sehat

Pengertian
Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan normal dan baik, sehingga memugkinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun secara ekonomis. Jika hal ini dikaitkan dengan lembaga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik secara lahiriah dab batiniah.

Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal 9 tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani. hal ini ditandai dengan situasi sekolah yang bersih,indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin setiap warga sekolah. dengan begitu, seklah sehat memungkinkan setiap warganya dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna untuk sekolah tersebut dan lingkngan di luar sekolah.


Jumat, 16 Oktober 2015

STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM)

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013  bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM. Sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan.