Jumat, 01 Januari 2016

Panduan Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium IPA

Dalam rangka mewujudkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi.

Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas  dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perputakaan dan Ketua Program Studi.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja yang akan efektif pada 1 Januari 2013, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior yang akan menjadi tim penilaian kinerja.



Pedoman Penilaian Kinerja ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah menerbitkan Instrumen Penilaian Kinerja dan buku Pedoman Penilaian Kinerja ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah. Panduan dapat di Unduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar