Rabu, 09 Januari 2013

PK GURU dan PKB

Guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi,  termasuk organisasi pendidikan  di sekolah, perlu dikembangkan  sebagai organisasi pembelajar,  agar  mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang  merupakan  ciri kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.



 Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu  mengembangkan keprofesiannya  secara berkelanjutan. Pelaksanaan  program  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  ini diharapkan  dapat meningkatkan  kompetensi pedagogik, profesional, sosial  dan kepribadian  yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan  tugas utama guru  untuk memenuhi  kebutuhan dan  tuntutan  masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru. 

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  merupakan  salah satu  unsur utama  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan  pangkat/jabatan fungsional guru.

Pelaksanaan  kegiatan  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan dan penilaian kinerja guru diharapkan dapat  menciptakan  guru  profesional,  bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang  luas,  tetapi  juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan  demikian,  guru  mampu  menumbuh kembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan  bidangnya  dalam menguasai  ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni. sehingga  guru  sebagai pembelajar  abad  21  mampu  mengikuti perkembangan ilmu  dalam bidangnya  dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap  yang  sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.

Untuk materi pedoman penyelenggaraan Penilaian Kinerja Guru ( PKG ) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB) dapat di bawah ini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar