Senin, 20 Desember 2021

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH

 CONTOH
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH 

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUMAS 
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS PENDIDIKAN 
SMP ........... Jl. Jend. ………. No. …….. (0281) …………… Email : ……………….. 

 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP ........... 
Nomor : 900/……………./20.. 
 Tentang 
 BUKU PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN INVESTASI DAN OPERASIONAL SMP ........... 
TAHUN ANGGARAN 2019 
 Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas   
        pembangunan nasional perlu mendukung pemerintah daerah dalam menyelenggarakan    pendidikan bagi masyarakat melalui pengelolaan pembiayaan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan; 
b. bahwa agar pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan maka perlu menyusun Buku Pedoman Pengelolaan Pembiayaan di SMP ........... Tahun Anggaran 2019; 
c. bahwa Buku Pedoman Pengelolaan Pembiayaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat : 
1. Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan; 
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
5. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya; 
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Anggaran 20... Memperhatikan: Surat Keputusan Kepala SMP ........... No. 900/230.a/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pengangkatan Pengelola Keuangan SMP ........... Tahun Pelajaran 2018/2019.


MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Keputusan Kepala SMP ........... tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan SMP ........... Tahun Pelajaran 2018/2019. 
Pasal 1
Buku Pedoman Pengelolaan Pembiayaan ini merupakan pedoman bagi pengelola keuangan di SMP ........... Tahun Anggaran 2019 dalam pengelolaan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).
Pasal 2
Sumber dana yang ada di SMP ........... antara lain : 
(1) Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud No.      3 Tahun 2019 dana BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di            dengan besaran alokasi yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah                           peserta didik dikalikan dengan satuan biaya untuk SMP sebesar Rp 1.000.000,00 (satu         juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
(2) Dana Rutin yang dialokasikan untuk operasional ketatausahaan dengan besaran alokasi dana yang diterima sekolah ditentukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah; 
(3) Dana Komite/Sumbangan dari orang tua/wali siswa kelas VII, VIII, dan IX yang besaran alokasi yang diterima sekolah tidak ditentukan/sesuai kemampuan berdasarkan surat pernyataan kesanggupan orang tua/wali siswa yang diserahkan ke sekolah.
Pasal 3
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala SMP ........... yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Pasal 4
1) Dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 digunakan menggunakan mekanisme Pengadaan Barang Jasa yang tercantum dalam Petunjuk Teknis BOS Reguler tahun berjalan. (2) Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Rutin/APBD mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Komite/sumbangan orang tua wali siswa/wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pasal 5
Buku Pedoman Pengelolaan Pembiayaan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan pembiayaan di SMP ..........., dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                                                                         Ditetapkan di : …………… 
                                                               Pada tanggal : 4 Januari 20..   
                                                               Kepala SMP ........... ………………..


 

Lampiran Surat Keputusan Kepala SMP ........... 
Nomor : 900/………….a/2021 
Tanggal : 4 Januari 2021 
Tentang : Buku Pedoman Pengelolaan Pembiayaan SMP ........... Tahun Anggaran 2019

 

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

 Biaya pendidikan merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berjalan tanpa dukungan biaya. Dalam konteks perencaaan pendidikan, pembiayaan pendidikan amat diperlukan. Berdasarkan pemahaman ini dapat dikembangkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih tepat dan adil serta mengarah pada pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Suatu lembaga akan dapat berfungsi dengan memadai kalau memiliki sistem manajemen yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM), dana/biaya, dan sarana prasarana. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga harus memiliki tenaga (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan teknisi sumber belajar), sarana (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga), serta biaya yang mencakup biaya investasi (biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personil maupun nonpersonil). Biaya untuk personil antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran. 

 B. Tujuan 

disusunnya Buku Pedoman Pengelolaan pembiayaan ini antara lain : 1. Sebagai pedoman dalam pengelolaan pembiayaan oleh pihak sekolah 2. Sebagai alat ukur pencapaian tujuan pelaksanaan pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar bagaimana efisiensi pengelolaan pembiayaan di sekolah dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan secara transparan, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait. 

 C. Sasaran 

1. Tim Pengelola Keuangan SMP ........... 

2. Kepala Sekolah 

3. Warga Sekolah

 4. Komite Sekolah 

 D. Pengelolaan Pembiayaan Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 

1. Pengelolaan Pembiayaan di SMP ........... menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah; 

2. Pengelolaan pembiayaan mengikutsertakan guru dan komite sekolah; 

3. Pengelolaan pembiayaan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut :

 a. mengelola pembiayaan secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan; 

b. melakukan evaluasi tiap tahun; 

c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), 

Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan : 

1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 

2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil Evaluasi Diri Sekolah /(EDS) / Raport Mutu; 

3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan 

 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya. 

 E. Tim Pengelola Pembiayaan SMP ........... 

1. Struktur Organisasi a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 

                                    b. Anggota : 1) Standar Pembiayaan : 1) ……………. 

                                                         2 ) ………… 

2) .Tim Managemen BOS : a) Bendahara : ……………… 

                                             b) Anggota : ………….. (unsur orang tua/wali siswa) ………….                                                                 (penanggung jawab pendataan) 

3) Tim Pengelola Keuangan : a) Bendahara Rutin/APBD : …………………. 

                                                b) Bendahara BOS : ………………… 

                                                 c) Bendahara Komite : ……………….. 

                                                  d) Bendahara Dana Sehat : ………………….. 

                                                  e) Bendahara Dana Sosial : …………………. 

                                                  f) Pengepul Dana Sumbangan : ……………….. 

                                                  g) Pembantu Bendahara : ………………….. 

 4. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Pembiayaan Tugas dan tanggung jawab tim pengelola pembiayaan SMP ........... sebagai berikut : 

a. Penanggung Jawab (Kepala Sekolah) Tugas kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelola pembiayaan sebagai berikut : 

1) bertanggungjawab secara formal dan material atas pengelolaan pembiayaan agar efektif, efisien, akuntabel dan transparan; 

 2) mengarahkan pelaksanaan program pembiayaan sesuai ketentuan; 

3) membuat perencanaan yang dituangkan dalam RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah; 4) mengkomunikasikan rencana program pembiayaan dengan dewan guru dan komite sekolah, serta mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan; 5) memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah; 6) memverifikasi jumlah dana yang diterima dari semua sumber; 7) memverifikasi bukti pengeluaran/SPJ dan pelaporan dari tim pengelola keuangan; 8) melaporkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana (RKAS) kepada masyarakat dalam hal ini orang tua/wali siswa, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten dan pihak-pihak terkait; 9) mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman 10) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 11) menginformasikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan 12) mengawasi, memonitoring, dan menyupervisi pengelolaan pembiayaan di sekolah. b. Standar Pembiayaan 1) Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) satu tahun 2) Mengembangkan model pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah bersama komite sekolah. 3) Mengembangkan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap 4) Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor 5) Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities 6) Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik 7) Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan 8) Membiayai semua kegiatan sekolah yang sesuai dengan alokasi dana yang ada 9) Menyusun laporan penggunaan keuangan sesuai dengan sumber dana masing-masing, serta evaluasi dan tindak lanjutnya c. Tim Pengelola Keuangan 1) Tim Manajemen BOS - mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; - membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7a) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; - membuat laporan tahunan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten; - melakukan pembukuan secara tertib (BKU, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Bank); - membuat SPJ dan pendukungnya - melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas - melaporkan penggunaan dana BOS secara online melalui laman bos.kemdikbud.go.id 2) Pengelola Keuangan - mengelola dana secara bertanggungjawab dan transparan; - melakukan pembukuan secara tertib - membuat SPJ dan pendukungnya - membuat laporan realisasi penggunaan dana sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana ke kepala sekolah dan pihak terkait; - membuat laporan tahunan; Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tim pengelola pembiayaan bersedia diaunit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS reguler maupun dari sumber lain. BAB II PENETAPAN ALOKASI, PENYALURAN, DAN PENCAIRAN DANA A. PENETAPAN ALOKASI 1. Dana Rutin/APBD - Penetapan alokasi dana Rutin berdasarkan plafon yang ditentukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas - Setelah plafon diterima kemudian disusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun berjalan berdasarkan kebutuhan sekolah. - RKA diinput secara online melalui aplikasi Satria Keuangan - Setelah RKA diinput secara online, membuat anggaran kas per triwulan 2. Dana BOS - Untuk alokasi dana BOS dihitung dari data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran berjalan dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk jenjang pendidikan SMP sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) tahun untuk tiap 1 (satu) anak. - Penetapan alokasi BOS didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik pada tangal 31 Januari dan 31 Oktober. - Alokasi dana BOS untuk sekolah diatur oleh Petunjuk Teknis Bantuan Operastional Sekolah (BOS) Tahun anggaran berjalan. 3. Dana Komite - Alokasi dana komite bersumber dari sumbangan orang tua/wali siswa kelas VII, VIII, dan IX sesuai kemampuan sesuai dengan surat pernyataan orang tua/wali siswa yang diserahkan ke pihak sekolah tanpa ada paksaan dari pihak manapun. - Alokasi dana komite ditentukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun oleh pihak sekolah dan disetujui oleh pengurus komite sekolah. 4. Dana Sumber lainnya Alokasi dana dari sumber lainya menyesuaikan dengan penerimaan/pemasukan yang diperoleh antara lain bersumber dari donatur, alumni, sponshorship maupun dari lainya. B. PENYALURAN DANA 1. Penyaluran Dana Rutin/APBD Penyaluran dana rutin dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) turun. 2. Penyaluran Dana BOS Penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; c. Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; d. Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. Setelah masuk ke RKUD, Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyaluran Dana Komite a. Dana sumbangan dari orang tua/wali siswa diterima oleh pembantu bendahara komite yang ada di sekolah, diserahkan kepada bendahara komite. b. Bendahara komite menyalurkan secara langsung kepada pihak sekolah untuk digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati oleh komite sekolah dan pihak sekolah. 4. Penyaluran Dana Lainnya Penyaluran dana dari sumber dana lainya disesuaikan dengan kebutuhan. C. PENCAIRAN DANA 1. Pencairan Dana Rutin/APBD a. Dana Rutin/APBD dicairkan setelah SPJ dan bukti pendukungnya disetorkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas b. Setelah SPJ dan kelengkapanya disetor menunggu realisasi setelah SP2D turun dari BKD melalui Dinas Pendidikan kabupaten Banyumas. c. Untuk pengadaan barang/jasa melalui rekanan, pencairan dananya non tunai, tetapi jika pengadaan barang/jasa di bawah nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka pencairannya tunai. 2. Pencairan Dana BOS Setelah dana BOS masuk ke rekening sekolah maka dapat langsung diambil oleh bendahara BOS, dengan ketentuan sebagai berikut : a. menyusun rencana pengambilan berdasarkan kebutuhan pada bulan berjalan b. kepala sekolah memverifikasi dan menyetujui jumlah pengambilan berdasarkan kebutuhan pada bulan berjalan. 3. Pencairan Dana Komite Pencairan dana komite dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengurus komite, dan dapat digunakan oleh pihak sekolah sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disepakati. 4. Pencairan Dana Lainya Pencairan dana lainya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah. BAB III PENGGUNAAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN A. PENGGUNAAN DANA Penggunaan dana di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala sekolah, standar pembiayaan, tim pengelola keuangan, guru dan komite sekolah, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 1. Penggunaan Dana Rutin/APBD Penggunaan dana rutin harus didasarkan pada DPA yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 2. Penggunaan Dana BOS Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Penggunaan Dana Komite Penggunaan dana komite harus didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya yang telah disepakati oleh pihak sekolah dan disetujui oleh pihak komite sekolah. 4. Penggunaan Dana Lainnya Penggunaan dana lainnya berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas sekolah. B. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 1. Pembukuan Pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan bendahara dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi apabila diperlukan dapat direvisi/dirubah sesuai ketentuan yang berlaku. b. Buku Kas Umum (BKU) Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun non tunai. BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi terjadi) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Tiap bulan harus dilakukan penutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah. c. Buku Pembantu Kas Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah. d. Buku Pembantu Bank Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank. e. Buku Pembantu Pajak Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak. f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas Tiap kali menjelang penutupan BKU, kepala sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening sekolah. Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya dan harus dituangkan dalam berita acara. Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan bendahara menandatangani berita acara pemeriksaan kas. g. Bukti pengeluaran 1) Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah 2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai, yaitu : - transaksi ≥ Rp 250.000,- ≤ Rp 1.000.000,- bermaterai Rp 3.000,- - transaksi > Rp. 1.000.000,- bermaterai Rp 6.000,- 3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya. 4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi 5) Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara. 6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan. Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah, perlu memperhatikan hal-hal berikut : a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadianya. c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan berita acara serah terima. e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/nota/bon dari rekanan) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik. f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada : 1) Pengawas sekolah; 2) Dinas pendidikan kabupaten/kota 3) Pemerika lainnya apabila diperlukan Format-format pembukan mengikuti ketentuan yang berlaku baik Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 58 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun di Petunjuk Teknis BOS. 2. Pelaporan a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah, dan komite sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana yang diterima telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh bendahara. b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan. Belanja atau penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja atau penggunaan dana dari semua sumber yang diterima sekolah pada tahun berjalan. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah, dan komite sekolah, disimpan sekolah dan diperlihatkan kepada pihak-pihak terkait. c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Pencatatan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat disimpan di sekolah, dan ditunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. d. Laporan Aset Hasil pengadaan barang/aset yang berasal dari semua sumber dana yang diterima pada tahun anggaran harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Mekanisme pelaporan belanja dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan ketentuan yang berlaku. e. Laporan ke Dinas Pendidikan Tim Pengelola BOS dan Bendahara Rutin/APBD harus menyampaikan dokumen laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan tiap triwulan. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya. f. Laporan Online Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke Dinas Pendidikan, laporan online harus dilakukan oleh Bendahara Rutin/APBD ke aplikasi satria keuangan (RKO/RFK), sedangkan bendahara BOS ke laman http://bos.kemdikbud.go.id. Laporan ini harus diunggah tiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. 3. Transparansi Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana, sekolah harus mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi berupa : a. Rekapitulasi penerimaan dana tiap sumber dana b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana yang harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan papan informasi sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat dan dengan surat pemberitahuan kepada orang tua/wali siswa. 4. Ketentuan Pajak Ketentuan pajak terkait penggunaan dana di sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019. 

 BAB IV AUDIT DAN EVALUASI 
 A. AUDIT Audit terhadap pelaksanaan pengelolaan pembiayaan sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Audit atas pelaksanaan pengelolaan pembiayaan sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal sekolah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal kementrian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten kota; dan 2. Pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. EVALUASI Evaluasi pelaksanaan pengelolaan pembiayaan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pembiayaan sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun; 2. Evaluasi pengelolaan pembiayaan sekolah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan; 3. Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan pelaksanaan pengelolaan pembiayaan diwaktu yang akan datang. Kepala SMP ........... ……………………….

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City - MapYRO
    Borgata Hotel 대전광역 출장마사지 Casino & Spa, Atlantic City is 춘천 출장안마 a 김해 출장마사지 luxury hotel and casino in the Marina District of New Jersey, and it is owned 과천 출장샵 by the Rincon 태백 출장마사지 Band of

    BalasHapus