TUPOKSI KEPALA SEKOLAH
A.
MENYUSUN PROGRAM KERJA
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan misi sekolah. 3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B.
PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
1. Menyusun
pedoman kerja;
2. Menyusun
struktur organisasi sekolah
3. Menyusun
jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun
pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta
didik baru;
b. memberikan layanan konseling
kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan
kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi
unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap
alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender
pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan
sekolah;
11. Memberdayakan peran serta
masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.
C.
SUPERVISI DAN EVALUASI
1. Menyusun program supervisi
2. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Melaksanakan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Melaksanakan
evaluasi dan pengembangan KTSP
5. Mengevaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Menyiapkan
kelengkapan akreditasi sekolah
D.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kepala sekolah
melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1. menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan
guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah; 7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengaN menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan
kurikulum;
11. melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai
dengan bidangnya;
19. merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20. menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata
tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K,
prosedur keamanan sekolah;
21. melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi
pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
25. mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
26. memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan
pembimbingan;
28. melakukan
observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29. memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran
yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN
Kepala sekolah, dalam sistem
informasi sekolah perlu:
1. menciptakan
atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk
menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru
dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan
kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan
penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis
kinerja;
3. menjalinan
kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung
oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang
kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
7. pihak
untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
8. sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
9. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan
restrukturisasi dan
10. reorganisasi
intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
11. bertentangan
dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan
12. dan
pemberdayaan potensi sekolah;
13. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun
jaringan yang lebih
14. luas
dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
15. dibuktikan
dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
16. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah
melalui penguatan rasa
17. kekeluargaan
dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
18. melakukan penguatan input sekolah dengan
melengkapi berbagai fasilitas
19. (perangkat
keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem
Informasi
Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
sangat berguna nich info tugas pokok dari kepala sekolah....
BalasHapusSalam
Lowongan Kerja Purwokerto