Selasa, 29 Januari 2013

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS 2013

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan  pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008  Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non  personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS.
 
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
 
Tujuan Program BOS
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDL/SMP/SMPLB/SMPT
2. Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik sekolah negeri maupun swasta.
3. Meringankan beban biayaoperasi sekolah bagi siswa sekolah swasta
 
Besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah:
1. SD/SDLB                                    : Rp. 580.000,- /siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP     : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
 
Pedoman Juknis BOS 2013 dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar