Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi
sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru
sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru
dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara
melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.