ISI POKOK PERMENDIKNAS NOMOR 28
TAHUN 2010
Permen nomor 28 tahun 2010
merupakan perubahan dari Permen
162/U/2003 yang belum mencakup hal-hal
tersebut.
Isi Permendiknas nomor 28 tahun
2010 adalah antara lain:
1. Persyaratan Umum: S1 atau D-IV, berusia maksimal 56 tahun pada
waktu pengangkatan pertama, pengalaman
mengajar minimal 5 tahun kecuali TK/RA/TKLB minimal 3 tahun; serendah-rendahnya
golongan III/C; DP3 kesetiaan Amat Baik dan lainnya nilai baik dalam2 tahun terakhir menjadi guru.
3. Ada persyaratan tambahan bagi calon kepala
sekolah/madrasah di luar negeri:
4. Dinas propinsi/Kabupaten/kota, dan Kantor
Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya menyiapkan
proyeksi kebutuhan 2 tahun yang akan datang, melakukan seleksi administratif
dan akademik; dan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah;
5. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam
kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman
lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 bulan;
6. Pendidikan dan pelatihan akan dinilai dan
bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas
sebagai kepala sekolah/madrasah akan diberikan sertifikat;
7. Penyiapan Calon kepala sekolah/madrasah akan
diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
8. Sedangkan proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah perlu melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten/kota atau penyelenggara
sekolah/madrasah yang
dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan
kewenangannya.
9. Masa Tugas Kepala sekolah/madrasah untuk satu
kali masa tugas selama 4 tahun. Tapi bisa diperpanjang 1 kali masa tugas bila
memiliki prestasi kinerja minimal Baik. Kemudian masih bisa ditugaskan kembali
apabila telah melewati tenggang waktu
sekurang - kurangnya 1 (satu) kali masa
tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa (Amat Baik) dapat ditugaskan di sekolah lain yang memiliki nilai
akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah
sebelumnya.
10. Dalam meningkatkan kemampuan manajemen dan
kepemimpinan, Kepala sekolah/madrasah akan
mendapatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap pada
dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
11. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala
setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 tahun;
12. Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa
tugas dalam satu sekolah/madrasah
sekurang-kurangnya dua tahun.
13. Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan,
guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah,
masa tugasnya dihitung sejak yang
bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
14. Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan
guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan
memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah
sampai selesai masa tugasnya.
15. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak berlakunya peraturan menteri ini
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, atau penyelenggara
sekolah/madrasah wajib
melaksanakan program penyiapan calon kepalasekolah/madrasah.
16. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, atau penyelenggara
sekolah/madrasah wajib
melaksanakan peraturan menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun
2013.
17. Dengan berlakunya Permen nomor 28 tahun 2010
ini maka Kepmendiknas nomor
162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mendapatkan
Permendiknas nomor 28 tahun 2010 silahkan unduh disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar