Selasa, 09 Oktober 2012

UKG TAHAP KE 2



 INFORMASI UKG TAHAP II
Kabupaten Banyumas
(Hari Rabu, 10 sampai 17  Oktober 2012) 
  1. UKG Online TAHAP II berlangsung tanggal 10 Oktober – 17 Oktober 2012.
  2. Secara nasional, pada tahun 2012, data guru bersertifikat pendidik berjumlah 1.006.211 orang. Seluruh data ini telah disampaikan ke semua LPMP untuk diverifikasi dengan seluruh Dinas Pendidikan Kab/Kota, mengingat ada guru yang mutasi, meningkat kualifikasi pendidikannya, purna bakti, dsb. Dari 1.006.211 orang tersebut, sejumlah 918.909 orang guru telah terdaftar di server UKG.
  3. Peserta yang DIUNDANG (telah valid) mengikuti UKG Online tanggal 2 Okt – 2 November 2012 berjumlah 283.919 orang dari 336.272 orang yang diajukan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  4. Daftar Nama Peserta, Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan Nama Mata Pelajaran yang diujikan dapat dibaca pada alamat http://ukg.kemdikbud.go.id
5. Soal bergambar telah diperhitungkan secara teknis sehingga akan muncul dengan baik. Jika dijumpai kasus ada soal bergambar yang tidak muncul gambarnya, hal ini karena proses install paket soal tidak sempurna. Jika hal ini terjadi maka proses install paket soal di TUK sebaiknya dilakukan ulang pada saat peserta sedang tidak ujian (cukup dengan satu perintah dari consul sever ukgtool install paket-3. Perintah tersebut membutuhkan  2 - 3 menit). 
6. Terkait pengoperasian sistem aplikasi Teknologi Informasi (TI) di TUK, telah ada Standar Operasional Prosedur yang menjadi acuan kerja semua Operator TUK, dan telpon layanan khusus dari Tim TI dari LPMP dan Tim UKG Pusat, dan menggunakan media komunikasi khusus seperti SMS broadcast, Group face book  Uji Kompetensi Guru (UKG) Online : Layanan Sistem Ujian.
     7. Jumlah TUK Kabupaten Banyumas dan peserta yang telah melaksanakan UKG hari Rabu , 10 Okt         sampai 17 Oktober  2012 (22 TUK).

Minggu, 15 Juli 2012

Permendikbud No.44 Tahun 2012


Dengan terbitnya Permendikbud no. 60 Tahun 2011 di jajaran penedidikan cukup gelisah, karena dilarang memungut biaya mpendidikan dan bahkan tidak diperkenankan menerima sumbangan dari pihak masyarakat. Sementara masih banyak program sekolah yang belum selesai.

Rasanya kegelisahan itu sudah bisa merasa lega lagi setelah  Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.


Jika sebelumnya menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan permendikbud no.60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, maka dengan dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012 maka Permendikbud No.60 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi. Dan hal ini tertuang dalam pasal 17 yang berbunyi :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 

Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan diunduh disini
Semoga  artikel ini bisa bermanfaat bagi semua pemerhati di dunia pendidikan.
Jika berkenan mohon tinggalkan komentar di bawah ini!

Rabu, 20 Juni 2012

PENILAIAN KINERJA GURU ( PK Guru )

SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU

Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  • Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  • Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Selasa, 19 Juni 2012

OLIMPIADE SAINS NASIONAL GURU (OSN GURU)

Kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan dan merupakan ajang untuk mencari bibit peserta didik berprestasi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sebagai calon peserta olimpiade  tingkat internasional.

Pencapaian prestasi Indonesia pada ajang internasional dinilai belum optimal. oleh karena itu peserta didik perlu didorong agar menyenangi mata pelajaran IPA, sehingga diharapkan dapat tumbuh bibit-bibit yang baik untuk diikutsertakan dalam kegiatan olimpiade.

Agar peserta didik dapat menyenangi mata pelajaran MIPA, diperlukan guru yang kompeten di bidang SAINS dan memiliki metode pembelajaran yang inovatif dan kreatif serta menggunakan teknologi tepat guna yang mudah dipahami oleh peserta didik.

Pada Tahun 2012 ini, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Olimpiade sains Nasional untuk Guru ( OSN-Guru).

Tujuan Kegiatan OSN-Guru adalah:
1. Menumbuhkembangkan budaya kompetetif yang sehat dikalangan guru.
2. Meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi; profesionalisme, dan etos kerja keras  
    untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru.
3. Membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah untuk mempersiapkan generasi muda dalam   
    menghadapi masa kini dan yang akan datang.
4. Mengangkat status guru sebagai penyandang profesi yang terhormat, mulia, bermartabat, dan 
    terlindungi.
5. Membangun komitmen mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih 
    merata.

Dinas kabupaten Banyumas telah menyelenggarakan OSN - Guru untuk tingkat guru SMP yang pertama kali. kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2012 bertempat di SMP Negeri 5 Purwokerto. OSN-Guru di ikuti 26 peserta yang mewakili klaster masing-masing, yang terdiri dari 13 peserta dari mata pelajaran matematika dan 13 peserta yang mewakili IPA. 

Tes seleksi dilaksanakan satu hari dengan materi profesional dan pedagogi,  soal terdiri dari pilihan ganda berjumlah 50 soal. adapun pemenangnya adalah untuk matematika yaitu Widodo, S.Pd dari SMP Negeri 1 Tambak dan untuk IPA yaitu Moh.Mufid, S,Pd dari SMP Negeri 1 Sokaraja.

Kegiatan selanjutnya adalah kegiatan rutin tahunan untuk itu diharapkan semua guru MIPA pada tahun berikutnya supaya siap mengikuti kegiatan tersebut OSN-Guru, demi peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Banyumas.

PPDB TAHUN 2012 KABUPATEN BANYUMAS


 

Tahun Pelajaran 2012/2013 sudah semakin mendekat, sekolah, mulai disibukan dengan berbagai kegiatan, baru saja selesai melaksanakan kegiatan ujian nasional, Ulangan kenaikan kelas. kini sudah dihadapkan dengan kegiatan awal tahun pelajaran. Kegiatan awal tahun pelajaran 2012/2013 akan dilaksanakan di sekolah secara serentak mulai tanggal 27 Juni 2012.

Penerimaan Peserta didik Baru berprinsip:
1. Obyektifitas, artinya penerimaan peserta didik memenuhi ketentuan yang berlaku
2. Transparansi, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru harus terbuka kepada masyarakat
3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru harus dapat dipertanggungawabkan kepada  
    masyarakat.
4. Tidak Penolakan, kecuali keterbatasan daya tampung.
5. Berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. tanpa membedakan asal-usul, suku, ras, dan 
   golongan.


1. Persyaratan
    a. Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB, Kejar Paket A
    b. Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2012

2. Perhitungan Aspek Nilai
    a. Nilai seleksi PPDB= (2 x Rata-rata UN) + (1 x Rata-rata US ) + P + PL + K*)
        UN = Ujian Nasional
        US = Ujian Sekolah ( PKn, IPS, PAI)
          P = Piagam Kejuaraan
        PL = Potensi Lokal
          K = Karakteristik Sekolah
         *) =Seleksi karakteristiksekolah

     b. Potensi Lokal:
        1) Dalam satu kecamatan         : 1,00
        2) Dalam satu eks kawedanan  : 0,50

3. Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Negeri
    a. Pendaftaran Negeri tanggal       : 27 Juni - 30 Juni 2012
    b. Analisis                                  : 3 - 5 Juli 2012
    c. Pengesahan Ke dinas               : 6 Juli 2012
    d. Pengumuman                         : 7 Juli 2012
    e. Pendaftaran Ulang                   : 9-11 Juli 2012
    f. Hari Pertama masuk sekolah     : 16 Juli 2012
    g. MOS                                     : 16-18 Juli 2012
    h. Laporan PPDB                        : 23Juli 2012

4.  Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Swasta
    a. Pendaftaran Negeri tanggal       : 27 Juni - 2 Juli 2012
    b. Analisis                                  : 4 - 6 Juli 2012
    c. Pengesahan Ke dinas               : 9 Juli 2012
    d. Pengumuman                         : 10 Juli 2012
    e. Pendaftaran Ulang                   : 11-13 Juli 2012
    f. Hari Pertama masuk sekolah     : 16 Juli 2012
    g. MOS                                     : 16-18 Juli 2012
    h. Laporan PPDB                        :  23Juli 2012