Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur
kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai
SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota, Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM.
Sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personil dan keuangan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Satuan Pendidikan.
Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Permendikbud No.23 Tahun 2013, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggariskan berbagai
kebijakan dan program salah satunya adalah
Program
Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS). Program PKP-SPM DIKDAS merupakan perpaduan kerjasama antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah dan lembaga donor (Uni Eropa dan ADB) yang bertujuan
untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan terpilih dalam melakukan perencanaan,
penganggaran serta pengelolaan layanan-layanan pendidikan, sesuai dengan
standar pelayanan minimal pendidikan dasar. Dalam dokumen Pedoman Administrasi
Program (PAP) PKP-SPM Dikdas secarajelas dikemukakan bahwa hasil yang diharapkan dari
pelaksanaan Program PKP-SPM DIKDAS adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatnya
kapasitas pengelola pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan manajemen di
tingkat sekolah/madrasah dalam pencapaian SPM.
2.
Meningkatnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat (misalnya
Komite Sekolah/Madrasah, Dewan Pendidikan, LSM peduli pendidikan dan
pemangku kepentingan bidang pendidikan terhadap SPM sektor pendidikan, serta
mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar untuk memastikan bahwa
sekolah/madrasah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan SPM Dikdas.
3.
Meningkatnya pengintegrasian SPM yang lebih efektif kedalam
berbagai program dan kebijakan sektor pendidikan terkait.
Untuk
mencapai tujuan Program PKP-SPM DIKDAS tersebut, disusun modul-modul yang akan
menjadi panduan bagi penyelenggara kegiatan-kegiatan dalam Program PKP-SPM
DIKDAS, modul-modul tersebut terdiri dari:
1.
Modul Sosialisasi SPM Dikdas kepada Pemangku Kepentingan di
Tingkat Kabupaten/Kota (Modul K-1)
2.
Modul Sosialisasi SPM Dikdas Kepada Pemangku Kepentingan di
Tingkat Kecamatan (Modul K-2)
3.
Modul Pelatihan SPM Dikdas kepada Tim Teknis di Tingkat
Kabupaten/Kota (Modul K-3)
4.
Modul Pelatihan Kepada Fasilitator untuk Pengumpulan Data SPM
(Modul K-4)
5.
Modul Pelatihan untuk Pengembangan Roadmap SPM Dikdas (Modul K-5)
6.
Modul Pelatihan Pengintegrasian Rencana
Pemenuhan SPM Dikdas ke dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Modul K-6)
7.
Modul Sosialisasi SPM Dikdas kepada Komite Sekolah/Madrasah
(Modul M-1)
8.
Modul Sosialisasi SPM Dikdas kepada Masyarakat dan Dunia
Usaha/Industri (Modul M-2)
9.
Modul Pelatihan SPM Dikdas kepada Pengawas dan Kepala
Sekolah/Madrasah (Modul S-1)
10.
Modul Pelatihan SPM Dikdas kepada Guru (Modul S-2)
A.
DASAR PENYUSUNAN MODUL
Dasar penyusunan modul S-1 adalah:
1.
ADB
Technical Assistance Report:Republic of Indonesia:
Minimum Service Standards Capacity
Development Program (Project Number: 47013-001 Capacity Development Technical
Assistance (CDTA), March 2013.
2.
Panduan Pelaksanaan Program (PAP) PKP-SPM Dikdas.
B.
TUJUAN
PENYUSUNAN MODUL
Modul S-1 ini digunakan oleh
narasumber/pelatih dan menjadi panduan
bagi narasumber/pelatih untuk melaksanakan kegiatan pelatihan SPM Dikdas kepada pengawas dan kepala
sekolah/madrasah. Isi modul S-1 menguraikan: tujuan pelaksanaan pelatihan, jadwal kegiatan, rencana
kegiatan detail, strategi pelaksanaan pelatihan, uraian kegiatan, lembar soal
tes tertulis, kunci jawaban, serta lampiran bahan materi.
Selain menjadikan modul ini sebagai petunjuk dalam
pelaksanaan sosialisasi, narasumber/pelatih diharapkan membaca dan mempelajari
secara langsung referensi yang menjadi dasar penyusunan modul sehingga dapat
menguasai substansi secara baik. Pada pelaksanaan pelatihan peserta sosialisasi
dapat diberikan salinan bahan paparan (handout).
Bisa dikrimkan modul pelatihan K-5 nya?
BalasHapussekiranya bisa, melalu alamat email kami....siswannoltujuh@gmail.com atau pkatalis.indonesia@gmail.com.
BalasHapusMakasih sebelumnya