Jumat, 16 Oktober 2015

STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM)

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013  bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM. Sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan.


Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No.23 Tahun 2013, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggariskan berbagai kebijakan dan program salah satunya adalah  Program  Pengembangan Kapasitas Penerapan   Standar Pelayanan Minimal  Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS). Program PKP-SPM DIKDAS merupakan perpaduan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga donor (Uni Eropa dan ADB) yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan terpilih dalam melakukan perencanaan, penganggaran serta pengelolaan layanan-layanan pendidikan, sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan dasar. Dalam dokumen Pedoman Administrasi Program (PAP) PKP-SPM Dikdas secarajelas dikemukakan bahwa hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Program PKP-SPM DIKDAS adalah sebagai berikut:
1.        Meningkatnya kapasitas pengelola pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan manajemen di tingkat sekolah/madrasah dalam pencapaian SPM.
2.        Meningkatnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat (misalnya Komite Sekolah/Madrasah, Dewan Pendidikan, LSM peduli pendidikan dan pemangku kepentingan bidang pendidikan terhadap SPM sektor pendidikan, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan SPM Dikdas.
3.        Meningkatnya pengintegrasian SPM yang lebih efektif kedalam berbagai program dan kebijakan sektor pendidikan terkait.

Untuk mencapai tujuan Program PKP-SPM DIKDAS tersebut, disusun modul-modul yang akan menjadi panduan bagi penyelenggara kegiatan-kegiatan dalam Program PKP-SPM DIKDAS, modul-modul tersebut terdiri dari:
1.        Modul Sosialisasi SPM Dikdas kepada Pemangku Kepentingan di Tingkat Kabupaten/Kota (Modul K-1)
2.        Modul Sosialisasi SPM Dikdas Kepada Pemangku Kepentingan di Tingkat Kecamatan (Modul K-2)
3.        Modul Pelatihan SPM Dikdas kepada Tim Teknis di Tingkat Kabupaten/Kota (Modul K-3)
4.        Modul Pelatihan Kepada Fasilitator untuk Pengumpulan Data SPM
(Modul K-4)
5.        Modul Pelatihan untuk Pengembangan Roadmap SPM Dikdas (Modul K-5)
6.        Modul Pelatihan Pengintegrasian Rencana Pemenuhan SPM Dikdas ke dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Modul K-6)
7.        Modul Sosialisasi SPM Dikdas kepada Komite Sekolah/Madrasah
(Modul M-1)
8.        Modul Sosialisasi SPM Dikdas kepada Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri (Modul M-2)
9.        Modul Pelatihan SPM Dikdas kepada Pengawas dan Kepala Sekolah/Madrasah (Modul S-1)
10.    Modul Pelatihan SPM Dikdas kepada Guru (Modul S-2)

A.    DASAR  PENYUSUNAN MODUL


Dasar  penyusunan modul  S-1 adalah:
1.    ADB Technical Assistance Report:Republic of Indonesia: Minimum Service Standards Capacity Development Program (Project Number: 47013-001 Capacity Development Technical Assistance (CDTA), March 2013.
2.    Panduan Pelaksanaan Program (PAP) PKP-SPM Dikdas.

B.     TUJUAN PENYUSUNAN MODUL


Modul S-1 ini digunakan oleh narasumber/pelatih  dan menjadi panduan bagi narasumber/pelatih untuk melaksanakan kegiatan pelatihan SPM Dikdas kepada pengawas dan kepala sekolah/madrasah. Isi modul S-1 menguraikan: tujuan pelaksanaan pelatihan, jadwal kegiatan, rencana kegiatan detail, strategi pelaksanaan pelatihan, uraian kegiatan, lembar soal tes tertulis, kunci jawaban, serta lampiran bahan materi.
Selain menjadikan modul ini sebagai petunjuk dalam pelaksanaan sosialisasi, narasumber/pelatih diharapkan membaca dan mempelajari secara langsung referensi yang menjadi dasar penyusunan modul sehingga dapat menguasai substansi secara baik. Pada pelaksanaan pelatihan peserta sosialisasi dapat diberikan salinan bahan paparan (handout).



2 komentar:

  1. Bisa dikrimkan modul pelatihan K-5 nya?

    BalasHapus
  2. sekiranya bisa, melalu alamat email kami....siswannoltujuh@gmail.com atau pkatalis.indonesia@gmail.com.

    Makasih sebelumnya

    BalasHapus