PERATURAN
AKADEMIK
SMP/SMA .........…...
A.
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses
Pembelajaran dilaksanakan dalam Tahun Pelajaran
2. Satu
Tahun Pelajaran terdiri dari dua
semester
3. Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan pembelajaran dalam satu Tahun Pembelajaran
sebanyak ...... minggu.
4. Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan pembelajaran satu semester sebanyak ...... minggu.
B.
KEHADIRAN
PESERTA DIDIK
1. Setiap
peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran satu Tahun Pembelajaran
untuk semua tingkat
2. Setiap
peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar minimal ..... persen kehadiran dalam satu semester.
3. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib
hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak ..... kali jumlah jam Pelajaran perminggu dari setiap mata
pelajaran.
4. Setiap
peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang diadakan di lapangan
(di luar kelas ) sessuai dengan karakteristik mata pelajaran dan tuntutan
Standar Isi setiap mata pelajaran
5. Setiap
peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajaran mengajar di kelas
dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila :
a. Mengikuti
lomba mewakili sekolah yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b. Mengikuti
Rapat OSIS
c. Menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS, dan atau sekolah
d. Mengikuti
lomba/pertandingan seni, olaharaga dari lembaga resmi dengan dibuktikan surat
dari klubnya
e. Mengerjakan
sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
C.
KETIDAKHADIRAN
PESERTA DIDIK
1. Ketidakhadiran
peserta didik dalam kegiatan dalam proses belajaar mengajar dapat disebabkan
karena:
a. Sakit
(dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung dari orang
tua/wali)
b. Ijin
(didahului dengan permohonan orang tua)
c. Ditugaskan
oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
d.
Sengaja tidak mengkuti
pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
2.
Setiap peserta yang tidak
mengikuti kegiatan belajar mengajar karena sakit maksimal selama tiga hari;
Surat izin yang membuat orang tua/wali, bila satu hari cukup siswa sendiri tap
diketahui oleh orng tua/wali, dan sakit inap lebih tiga hari surat izin
dilampiri surat keterangan dokter.
D.
PENILAIAN
1. Penilai
hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai kegiatan ulangan dan tugas mandiri atau kelompok.
2. Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat
berupa :
a. Tugas
terstruktur
b. Tugas
mandiri tidak terstruktur
c. Siswa
wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru
E. SANKSI
1.
Persentase minimal kehadiran
peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikut sertakan dalam
proses penilaian adalah 75% dari kehadiran
wajib.
2.
Persentase minimal kehadiran
peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat ikut sertakan dalam
proses penilaian adalah 50% dari kehadiran
wajib, jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti kegiatan
kurikuler dan ektra kulikuler
3.
Peserta didik yang tidak
diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal,
dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan atau peringatan kepada
orang tua terlebih dahulu.
4.
Peserta didik yang tidak
mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti UAS
atau UN.
F.
KETENTUAN
PENILAIAN
1. Penilaian
hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi
lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran
3. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek efektif dari kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia.
5. Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga masyarakat dan warga Negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai –
nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermayarakat dan berbangsa, adalah
bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
6. Penilaian
selama proses pembelajaran berlansung dilakukan secara periodik melalui :
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas.
G.
ULANGAN
DAN UJIAN
1. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan peserta didi.
2. Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau
lebih.
3. Ulangan
tengah semester adalah kegiatn yang dilakukan pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang menpresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut
4. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indicator yang mempresantasikan semua KD pada semester tersebut.
5. Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap
pada satuan pendidikan yang menggunakan system paket.cakupan ulangan meliputi
seluruh indicator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut
6. Ujian
sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakuakan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan
7. Ujian
nasional yang selanjutnya disebuat UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
H.
PELAKSANAAN
ULANGAN DAN UJIAN
1. Penilaian
hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan tugas mandiri
atau kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.kan
2. Penilain
hasil belajar yang selenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan
ahir semester dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah
koordinasi satuan pendidikan
3. Ujian
sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4. Ujian
nasional dilakukan oleh pemerintah
I.
NILAI
/ LAPORAN PENILAIAN
1. Nilai
akhlak mulia dan kepribadian diimput oleh guru BP/BK dari guru agama dan
kewarganegaraan
2. Nilai
pengembangan diri dihimpunt oleh guru BP/BK dari pelatih/istruktur/pembimbing
kegiatan pengembangan diri
3. Nilai
harian diperoleh dari gabungan hasil ulangan haarian dengan nilai tugas dengan
perbandingan ...... : .....
4. Sekala
nilai untuk pengtahuan dan praktik memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan
dibulatkan ke atas contoh : 74,51 dibulatkan 75.
5. Skala
nilai kepribadian, sangat baik = A, baik = B, kurang = C.
6. Setiap
peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah
diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
7. Nilai
akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari ......nilai
harian dan .... nilai ulangan setengah semester
dan ..... niali ujian semester
8. Nilai
ujian sekolah dan nilai UN diperoleh dari ujian sekolah dan Ujian Nasional.
9. Nilai
pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan
kompetensi dasar yang diselesaikan dalam satu semester.
J.
REMEDIAL
1. Peserta
didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan ulangan tengah semester
harus mengikuti pembelajaran remedi.
2. Pembelajaran
remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian
(untuk beberapa KD) atau ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK).
3. Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dalam berbagai kegiatan antara lain :
a. Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap
muka diluar jam efektif
b. Pemberian
bimbingan secara khusus misalnya bimbingan perorangan
c. Pemberian
tugas- telah tugas latihan secara khusus
d. Pemanfaatan
tutur sebaya
4. Tes
ulangan diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program
pembelajaran remedial
5. Nilai
hasil remedial tidak melebihi nilai KKM
K. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
1. Kanaikan
kelas dilaksanakan pada setiap ahir tahun pelajaran atau setiap ahir semester
genap
2. Kenaikan
kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan
pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus
dituntaskan mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap
3. Peserta
didik dinyatakan tidak naik kelas VIII dan IX, apabila :
a. Tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal pada mata pelajaran agama dan
kewarganegaraan
b. Tidak
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian
c. Memiliki
satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan .......
4. Peserta
didik dinyatakan tidak naik kelas VIII, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari ........
mata pelajaran
5. Peserta
didik dinyatakan tidak naik kelas IX, apabila yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan belajar minimal, lebih dari ........mata
pelajaran yang bukan mata pelajaran cirri khas program, atau yang bersangkutan
tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri
khas program
6. Kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh rapat majelis guru dengan kriteria :
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian; kelompok pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan
c. Lulus
ujian sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. Lulus
UN. Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan
ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut
dengan peraturan mentri dan prosedur operasi standar (POS) tentang ujian
nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran …………...
L.
HAK
DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
1. Setiap
peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai
kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa:
a. Alat
dan bahan pratikum untuk mata pelajaran biologi, kimia, dan fisika
b. Media
pembelajaran Alat atau perabot praktek untuk mata pelajaran kesenian,
penjasorkes dan keterampilan
c. Koputer
dan internet untuk praktek pelajaran TIK
d. Alat
praktik ( Lab Bahasa ) untuk mata pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa inggris
e. Setiap
peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam
buku pelajaran, buku reflensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai
prosedur
2. Setiap
peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan
buku reflensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan standar isi kurikulum
3. Setiap
peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang
terdapat diperpustakaan, Lab fisika, Lab kimia, Lab biologi, Lab bahasa, Lab
matematika, Lab komputer dan Lab IPS.
M.
LAYANAN KONSULTASI SISWA
1.
Untuk membantu pencapaian
kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata
pelajaran, wali kelas maupun konselor (guru BK)
2.
Setiap wali kelas wajib
menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya
3.
Setiap guru BK wajib mengerjakan
jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya
4.
Layanan khusus diberikan kepliada
setiap peserta didik yang memiliki masalah
khusus dalam mengikuti proses pembelajaran , seperti masalah:
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Akhlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara
berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
6. Segala bentuk pelayanan
(akademik) dan dikoordinasikan dengan
guru BK
7. Setiap peserta didik wajib melaksanakan
satu jenis kegiatan pengembangan diri
8. Setiap peserta didik berhak
mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri
N.
MUTASI ISWA
1. Mutasi siswa dapat berupa :
a. Mutasi masuk
b. Mutasi keluar
2. Proses
penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ketiga setiap awal
tahun pelajaran
3. Siswa
pindah masuk harus memenuhi persyaratan persyaratan yang ditentukan :
a.
Surat permohonan orang tua yang
bersangkutan
b.
Memiliki laporan hasil belajar
(raport) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
c.
Memiliki ijazah sekolah menengah
pertama atau sederajat
d.
Memiliki surat tanda lulus dengan
nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal (PSB pada tahunnya)
Ditetapkan
di : Banyumas
Pada
tanggal :
Juli………
KETUA KOMITE,
KEPALA SEKOLAH,
…………………. ………………………………
NIP…………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar