Dengan
terbitnya Permendikbud no. 60 Tahun 2011 di jajaran penedidikan cukup gelisah,
karena dilarang memungut biaya mpendidikan dan bahkan tidak diperkenankan
menerima sumbangan dari pihak masyarakat. Sementara masih banyak program
sekolah yang belum selesai.
Rasanya
kegelisahan itu sudah bisa merasa lega lagi setelah Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Jika
sebelumnya menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan permendikbud no.60
Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar, maka dengan dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012 maka
Permendikbud No.60 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi. Dan hal ini tertuang
dalam pasal 17 yang berbunyi :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Untuk lebih
jelasnya isi dari Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan diunduh disini
Semoga
artikel ini bisa bermanfaat bagi semua pemerhati di dunia pendidikan.
Jika
berkenan mohon tinggalkan komentar di bawah ini!