Rabu, 14 November 2012

BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3  menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat  menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.

Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha pengembangan sekolah/madrasah, peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyusun buku ini sebagai pedoman/acuan bagi kepala sekolah. Pengalaman sejumlah sekolah yang termuat dalam buku ini mungkin belum yang terbaik, namun bisa menjadi  best practices  yang menjadi acuan tambahan dalam mengembangkan manajemen sekolah di tanah air. 

Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk  memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan  perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan indikator. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional  pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.  Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu standar yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. 

Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan  implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas  pokok dan fungsinya, kepala sekolah/madrasah perlu diberikan buku kerja  sebagai acuan/pedoman  sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif. Buku kerja dapat di unduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar