PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL
Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses
dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas
sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut
pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005,
pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan
supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan
penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan
bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam
memajukan sekolah binaannya.
Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang
bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan
ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok
kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat
yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1) pengawasan sekolah, (2) pengembangan
profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk
meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi
secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan
yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan
pendidikan nasional yang efektif,
efisien dan produktif.
Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki
(1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis,
(3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan,
serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik
dengan setiap individu di sekolah.
Karakteristik
yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
1. menampilkan kemampuan pengawasan
dalam bentuk kinerja
2. memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme
3. melaksanakan tugas kepengawasan
secara efektif dan efisien
4. memberikan layanan prima untuk
semua pemangku kepentingan.
5. memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan
6. mengembangkan metode dan strategi
kerja kepengawasan secara
terus
menerus
7. memiliki kapasitas untuk bekerja
secara mandiri
8. memiliki tanggungjawab profesi
9. mematuhi kode etik profesi
pengawas
10. memiliki komitmen dan menjadi anggota
organisasi profesi kepengawasan
sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar