Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian dari
tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam Permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) komponen
dengan 40 kriteria kinerja
dan 162 indikator.