Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian dari
tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam Permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) komponen
dengan 40 kriteria kinerja
dan 162 indikator.
Penilaian adalah suatu proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka
pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan
keputusan. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu
melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang
dicapainya seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan
sebagainya.
Penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dimaksudkan untuk menilai sejauhmana seorang
kepala sekolah/madrasah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang
dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan
dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian
ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang
relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
Pada kenyataannya, setiap dimensi
kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun
2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda. Akibatnya
penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu
dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup
yang relatif sama, namun tetap
dalam kerangka lima
dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan
kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karakteristik
masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan kedalam 6 aspek
penilaian sebagai berikut.
Aspek
|
a.
Kepribadian
dan Sosial
|
b.
Kepemimpinan
Pembelajaran
|
c.
Pengembangan
Sekolah/Madrasah
|
d.
Manajemen
Sumber Daya
|
e.
Kewirausahaan
|
f.
Supervisi
Pembelajaran
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar