Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran
yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan
kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran,
KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode
pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkahlangkah kegiatan
pembelajaran; dan (7) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan
untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal
tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap
awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri
atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri
dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di
dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau
guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok
melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi
oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Contoh RPP dapat unduh disini
Contoh RPP dapat unduh disini
2. Prinsip-Prinsip
Pengembangan RPP
Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP
adalah sebagai berikut.
a. RPP
disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang
telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses
pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
b. RPP
dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan
kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
c. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
d. Sesuai
dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia
yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang
dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa
ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar,
keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
e. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
f. Proses
pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
g. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut.
h. RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu
ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta
didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan
kelemahan peserta didik.
i. Keterkaitan
dan keterpaduan.
j. RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam
satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan
keterampilan, dan keragaman budaya.
k. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
l. RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar