Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran
yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan
kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran,
KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode
pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkahlangkah kegiatan
pembelajaran; dan (7) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan
untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal
tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap
awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri
atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri
dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di
dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau
guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok
melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi
oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Contoh RPP dapat unduh disini
Contoh RPP dapat unduh disini