Pengertian
Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan normal dan baik, sehingga memugkinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun secara ekonomis. Jika hal ini dikaitkan dengan lembaga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik secara lahiriah dab batiniah.
Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal 9 tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani. hal ini ditandai dengan situasi sekolah yang bersih,indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin setiap warga sekolah. dengan begitu, seklah sehat memungkinkan setiap warganya dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna untuk sekolah tersebut dan lingkngan di luar sekolah.
Jumat, 23 Oktober 2015
Jumat, 16 Oktober 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM)
Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur
kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai
SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota, Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM.
Sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personil dan keuangan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Satuan Pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)