Pengembangan
indikator dan materi pembelajaran merupakan 2 (dua) kemampuan yang harus dikuasai seorang guru sebelum mengembangkan RPP dan
melaksanakan pembelajaran. Analisis yang
dilakukan guru terhadap SKL, KI dan KD dapat membantu guru dalam mengembangkan IPK yang dijadikan dasar dalam menentukan
pembelajaran dengan meningkatkan nilai-nilai
karakter melalui kegiatan literasi dan pengembangan keterampilan Abad 21 pendidik dapat merumuskan indikator
pencapaian kompetensi pengetahuan terkait dengan dimensi pengetahuan dan
dimensi proses kognitif serta indicator keterampilan
berkaitan tidak hanya keterampilan bertindak, tetapi juga keterampilan berpikir yang juga dikatakan sebagai
keterampilan abstrak dan konkret.
1.
Pengembangan IPK memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tentukanlah proses berpikir yang akan dilakukan oleh
peserta didik untuk mencapai kompetensi
minimal yang ada pada KD.
b. Rumusan IPK menggunakan kata kerja operasional (KKO)
yang bisa diukur
c. Dirumuskan dalam kalimat yang simpel, jelas dan
mudah dipahami.
d. Tidak menggunakan kata yang bermakna ganda
e. Hanya mengandung satu tindakan.
f. Memperhatikan karakteristik mata pelajaran, potensi
& kebutuhan peserta didik, sekolah,
masyarakat dan lingkungan/daerah;
2.
Kategorikan Indikator Pencapaian
Kompetensi:
a. Indikator Kunci
·
Indikator yang sangat memenuhi kriteria UKRK
(Urgensi, Keterkaitan, Relevansi, Keterpakaian).
·
Kompetensi yang dituntut adalah kompetensi
minimal yang terdapat pada KD.
·
Memiliki sasaran untuk mengukur ketercapaian
standar minimal dari KD.
·
Dinyatakan secara tertulis dalam pengembangan
RPP dan harus teraktualisasi dalam pelaksanaan proses pembelajaran,
sehingga kompetensi minimal yang harus dikuasai
peserta didik tercapai berdasarkan tuntutan KD mata pelajaran.
b. Indikator Pendukung
· 1)Membantu peserta didik memahami indikator kunci.
· 2)Dinamakan juga indikator prasyarat yang berarti
kompetensi yang sebelumnya telah dipelajari peserta didik, berkaitan
dengan indikator kunci yang dipelajari.
c. Indikator Pengayaan
·1) Mempunyai tuntutan kompetensi yang melebihi dari
tuntutan kompetensi dari standar minimal KD.
2) Tidak selalu harus ada.
·3) Dirumuskan apabila potensi peserta didik
memiliki kompetensi yang lebih tinggi dan perlu peningkatan yang baik dari standar minimal
KD.
Sumber:
Buku Pedoman Pembelajaran HOT 2018,
Dirjen GTK