CONTOH SOAL:
Bagi siswa-siswa SMP/MTs yang tahun ini mau mengikuti Ujian Nasional untuk dipersipakan dengan baiak, belajar keras pantang menyerah, manfaatkan waktu sefektif mungkin, konsetarsi tinggi untuk ujian, jaga kesehatan agar pada waktunya nanti betul-betul siap. Untuk sekedar latihan soal siswa-siswa dapat mengunduh contoh soal dibawah ini:
1. Matematika
2. IPA Fisika
3. IPA Biologi
4. Bahasa Inggris
5. Bahasa Indonesia
Kamis, 31 Desember 2015
POS UN SMP/SMA/SMK
Ujian Nasional merupaka kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh sekolah, sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak penyelenggara pendidikan, sebagai umpan balik keberhasilan proses pemelajaran. dan digunakan sebagai bahan pemetaan kualitas pendidikan.
Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 sudah semakin dekat, berbagai persiapan di sekolah telah dilaksanakan mulai dari intensifikasi proses pembelajaran, ekstensifikasi pembelajaran ( tambahan jam pelajaran) serta peserta didik secara idividu mengikuti kegiatan-keiatan yang dilaksanakan oleh lembaga bimbingan yagdilaksanakan oleh piha swasta. dan pemerintah teah mengeluarkan POS UN tahun 2015/2016, sebagai pedoman penyelenggaraan Ujian Nasional. Untuk yang membutuhkan dapat diUnduh disini.
Jumat, 23 Oktober 2015
Sekolah Sehat
Pengertian
Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan normal dan baik, sehingga memugkinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun secara ekonomis. Jika hal ini dikaitkan dengan lembaga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik secara lahiriah dab batiniah.
Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal 9 tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani. hal ini ditandai dengan situasi sekolah yang bersih,indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin setiap warga sekolah. dengan begitu, seklah sehat memungkinkan setiap warganya dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna untuk sekolah tersebut dan lingkngan di luar sekolah.
Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan normal dan baik, sehingga memugkinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun secara ekonomis. Jika hal ini dikaitkan dengan lembaga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik secara lahiriah dab batiniah.
Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal 9 tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani. hal ini ditandai dengan situasi sekolah yang bersih,indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin setiap warga sekolah. dengan begitu, seklah sehat memungkinkan setiap warganya dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna untuk sekolah tersebut dan lingkngan di luar sekolah.
Jumat, 16 Oktober 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM)
Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM DIKDAS) adalah salah satu tolok ukur
kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai
SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota, Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM.
Sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personil dan keuangan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Satuan Pendidikan.
Rabu, 26 Agustus 2015
Peraturan Akademik
PERATURAN
AKADEMIK
SMP/SMA .........…...
A.
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses
Pembelajaran dilaksanakan dalam Tahun Pelajaran
2. Satu
Tahun Pelajaran terdiri dari dua
semester
3. Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan pembelajaran dalam satu Tahun Pembelajaran
sebanyak ...... minggu.
4. Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan pembelajaran satu semester sebanyak ...... minggu.
B.
KEHADIRAN
PESERTA DIDIK
1. Setiap
peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran satu Tahun Pembelajaran
untuk semua tingkat
2. Setiap
peserta didik wajib hadir mengikuti proses belajar minimal ..... persen kehadiran dalam satu semester.
3. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib
hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak ..... kali jumlah jam Pelajaran perminggu dari setiap mata
pelajaran.
4. Setiap
peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang diadakan di lapangan
(di luar kelas ) sessuai dengan karakteristik mata pelajaran dan tuntutan
Standar Isi setiap mata pelajaran
5. Setiap
peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajaran mengajar di kelas
dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila :
a. Mengikuti
lomba mewakili sekolah yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b. Mengikuti
Rapat OSIS
c. Menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS, dan atau sekolah
d. Mengikuti
lomba/pertandingan seni, olaharaga dari lembaga resmi dengan dibuktikan surat
dari klubnya
e. Mengerjakan
sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah
Peraturan Akademik
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Salah satu komponen standar pengelolaan yang implementasinya masih kurang mendapat perhatian di sekolah adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik, namun kenyataannya masih banyak sekolah belum menyusun peraturan akademik sesuai rambu-rambu yang terdapat dalam standar pengelolaan. Hal ini juga menjadi temuan dan masukan dari berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta monitoring dan evaluasi.
Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidkan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka penulis menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Akademik”. Unduh Disini
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Salah satu komponen standar pengelolaan yang implementasinya masih kurang mendapat perhatian di sekolah adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik, namun kenyataannya masih banyak sekolah belum menyusun peraturan akademik sesuai rambu-rambu yang terdapat dalam standar pengelolaan. Hal ini juga menjadi temuan dan masukan dari berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta monitoring dan evaluasi.
Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidkan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka penulis menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Akademik”. Unduh Disini
Selasa, 16 Juni 2015
TEKNIK-TEKNIK SUPERVISI AKADEMIK
TEKNIK-TEKNIK
SUPERVISI AKADEMIK
Kepala sekolah/madrasah hanya
akan berusaha kuat untuk memahami konsep ini jika ada komitmen yang kuat untuk
berubah dan menggerakkan guru dan siswa serta mengetahui bahwa ia akan
mendapatkan pengakuan atau penghargaan sewajarnya.
Bapak/Ibu akan
mudah mempelajari dan mempraktikkan materi kegiatan ini, jika ada kemauan
yang kuat. Bukankah, di mana ada kemauan di situ ada jalan? Konsep
teknik-teknik supervisi akademik yang sudah Bapak/Ibu praktikkan dengan sukses
melalui rencana tindak lanjut, diharapkan akan
mengubah pola pikir untuk berkreasi, berinovasi,
memecahkan masalah, berpikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan. Selamat
belajar!
SUPERVISI AKADEMIK
1. Konsep Supervisi Akademik
Rabu, 10 Juni 2015
JUKNIS BOS 2015
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Instrumen Supermonev 8 standart
Untuk mengetahui sejauh mana keterlaksanaan program 8 standart dapat dicapai, diperlukan pelaksansanaan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi. pelaksanaan Supermonev sebaiknya pada akhir tahun pelajaran hasilnya sekaligus sebagai pedoman untuk Evaluasi Diri Sekolah atau EDS.
Sejauh ini belum dapat dilaksanakan dengan cermat karena keterbatasan instrumen. untuk membantu pelaksanaan supermonev ini penulis menyediakan contoh instrumen. bisa di download dibawah ini:
1. Instrumen Standart Isi
2. Instrumen Standart Proses
3. Instrumen Standart Kelulusan
4. Instrumen Standart Pengelolaan
5. Instrumen Standart Sarana Prasarana
6. Instrumen Standart Pembiayaan
7. Instrumen Standart Tendik
8. Instrumen Standart Penilaian
Langganan:
Postingan (Atom)